PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dr Sadino, seorang pakar hukum kehutanan, menyampaikan pandangannya mengenai isu regulasi yang menghambat industri kelapa sawit di Indonesia. Padahal, kelapa sawit merupakan komoditas yang sangat penting bagi perekonomian nasional.  Namun regulasi yang ada saat ini masih menjadi penghalang utama bagi perkembangan industri ini.

Sadino menyoroti beberapa regulasi yang dianggapnya kurang mendukung, seperti legalitas lahan sawit dan peraturan mengenai sertifikasi perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan Indonesia dalam menghadapi kebijakan peningkatan bauran biodiesel 40-50 persen yakni B40-B50, yang memerlukan dukungan regulasi yang jelas dan konsisten.

Lebih lanjut, Dr Sadino mengkritik implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang menurutnya belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan industri kelapa sawit. Ia menyebutkan bahwa peraturan turunan dari undang-undang tersebut masih belum optimal dalam mengatur kemitraan, ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil, dan perlindungan hukum bagi investor.

"Harmonisasi regulasi terkait perkebunan yang diamanahkan oleh UU Perkebunan belum dilaksanakan dengan baik. Seringkali regulasi perkebunan mengikuti kementerian lain, yang mengakibatkan kurangnya perhatian terhadap sektor perkebunan," tegasnya pada diskusi dan bedah buku "Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS)" yang diadakan di Universitas Sumatera.

Dr Sadino mengajak semua pihak untuk kembali kepada filosofi UU Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah investasi dan menciptakan peluang kerja. Ia berharap regulasi yang ada dapat disederhanakan dan disesuaikan agar lebih mendukung perkembangan industri kelapa sawit di Indonesia.

Ia Sadino menegaskan, kepastian hukum dan regulasi yang mendukung sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan daya saing industri kelapa sawit Indonesia di pasar global. Ia berharap pemerintah dapat segera melakukan perbaikan dan penyesuaian regulasi yang diperlukan.

Di Kalimantan Tengah sendiri, khususnya seperti di Kabupaten Kotawaringin Barat baru-baru ini Polres Kobar menangkap 31 orang yang diduga terlibat dalam penjarahan tandan buah segar atau TBS sawit di wilayah replanting PT AMR dan PT GSDI. Penangkapan ini dilakukan antara 26 hingga 31 Oktober 2024. Dari hasil tes urine, 13 di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Para pelaku diketahui mengambil TBS yang jatuh dari pohon sawit replanting tanpa izin perusahaan, bahkan memanen buah yang masih berada di pohon dengan menggunakan alat panen dan lima unit mobil pikap. Total sekitar 45 ton TBS berhasil mereka ambil, menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp 893 juta.

Jaringan distribusi sabu yang terkait dengan aksi penjarahan buah kelapa sawit juga ditemukan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Polisi berhasil menangkap beberapa pelaku yang menggunakan sabu sebagai "doping" untuk meningkatkan keberanian saat melakukan pencurian. Salah satu tersangka, berinisial J, mengaku terlibat dalam jaringan peredaran sabu di daerah perbatasan Kabupaten Kotim dan Kabupaten Seruyan. Selain itu, seorang residivis narkoba bernama FY juga ditangkap dengan barang bukti 333,48 gram sabu.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan komitmen polisi untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat dan perusahaan sawit.

Tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terutama terkait kewajiban plasma.

Alang Arianto, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kotawaringin Timur, menyoroti bahwa seringnya perubahan regulasi menjadi salah satu penyebab utama masalah ini. Regulasi yang berubah-ubah, seperti Permentan No. 26/2007, No. 98/2013, dan No. 18/2021, membuat perusahaan kebingungan dalam memenuhi kewajiban mereka.

"Perusahaan yang mendapatkan izin usaha perkebunan antara 2007–2013 diwajibkan menyediakan 20 persen lahan plasma bagi masyarakat, sementara perusahaan yang memperoleh izin sebelum 2007 hanya diwajibkan memberikan program ekonomi produktif. Perbedaan aturan ini sering kali menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan," kata Alang.

Selain itu, lanjutnya, perubahan status lahan dan aturan terbaru yang mengharuskan pemotongan 20 persen lahan untuk masyarakat saat perusahaan memperbarui HGU (Hak Guna Usaha) juga menambah kompleksitas masalah.

Penjarahan buah sawit yang marak terjadi di Kalimantan Tengah telah menimbulkan kerugian besar bagi para petani dan pengusaha sawit. Dr Rawing Rambang, seorang tokoh masyarakat terkemuka, menyatakan bahwa tindakan ini mengancam keberlangsungan industri sawit yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah.

Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki Cabang Kalimantan Tengah ini menekankan pentingnya kepastian hukum bagi perusahaan sawit di Kalimantan Tengah.

"Kepastian hukum sangat penting untuk memastikan investasi di sektor kelapa sawit dapat berkembang tanpa hambatan regulasi. Industri kelapa sawit memiliki peran signifikan dalam perekonomian, sosial, dan lingkungan, baik di tingkat daerah maupun nasional," tegas Rawing.

Selain itu, Rawing juga menyoroti pentingnya pengelolaan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. (TESTI PRISCILLA/Y)