BORNEONEWS, Palangka Raya – Jumlah perusahaan yang ‘menuruti’ permintaan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran agar menabung di Bank Kalteng dalam bentuk giro, sejauh ini baru 62 korporasi. Padahal, yang hadir dalam kesepakatan dengan Gubernur Kalteng sebanyak 150 perusahaan.
Mirisnya, nominal yang disetor ke Bank Kalteng hanya berkisar Rp1 juta-Rp10 juta per perusahaan. Total yang terkumpul pun saat ini hanya Rp35 jutaan. Ini jauh berbeda dengan keinginan gubernur untuk menjadikan bank pelat merah itu sebagai sentral. Karena itu, semua pengusaha di Bumi Tambun Bungai ini, diwajibkan melaksanakan imbauan itu.
“Yang ada sekarang sudah 62 perusahaan membuka rekening, dari total 150 perusahaan yang hadir pada kesepakatan Jakarta. Baik dari perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Tetapi setoran awal mereka menabung cuma segitu nominalnya,” terang Direktur Kepatuhan Bank Kalteng, Syarifuddin W Daron kepada Borneonews, di Palangka Raya, Senin (6/9/2016).
Syarifuddin menyebutkan, yang dimasukkan para wakil perusahaan itu, hanya setoran awal, sehingga belum menyimpan dalam jumlah besar. Faktor lainnya, lantaran perwakilan perusahaan yang ada di Kalteng hanya sekelas manajer. “Tapi dalam waktu dekat ada investor yang memasukkan dana Rp12,5 triliun. Kita harus kontak dengan dirutnya yang di Jakarta, sebab yang ada di sini hanyalah manajer lapangan.”.
Ia menambahkan, pihaknya akan merasa diuntungkan dengan banyaknya pembukaan rekening giro tersebut. Hal ini berbeda jika perusahaan menyimpan dalam bentuk deposito apalagi setoran miliaran. Gubernur pun tidak ingin jika perusahan besar menyimpan dalam bentuk deposito karena bunga yang harus dibayarkan bank nantinya cukup besar.
“Kalau bentuk giro, akan membantu Bank Kalteng ini. Sebab hanya mengembalikan jasa 2%. sementara jika deposito kan mencapai 7,5%. Jadi kita akan layani mau berapapun simpanan giro yang masuk. Kita tetap jalan terus menggulirkan semangat simpan giro ini,” katanya.
Sebelumnya, kepada seluruh pengusaha yang beroperasi di Kalteng, Sugianto meminta agar membuka rekening, menabung, dan bertransaksi melalui Bank Kalteng. Itu sebagai wujud komitmen dan bakti perusahaan yang mengais rezeki di Kalteng, untuk ikut bersama mensejahterakan daerah.
Berikutnya, melakukan pembayaran gaji di Bank Kalteng, mulai dari karyawan hingga jajaran direksi. Selanjutnya, harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) Kalteng karena selama ini imbauan itu belum banyak diikuti.
‘Saya juga minta pengusaha mengalihkan plat kendaran yang non-KH menjadi KH, begitupun alat beratnya untuk didaftarkan dan membayar pajaknya di Kalteng. Lalu menggunakan BBM dari penyalur resmi yang memiliki wajib pungut (WAPU) Kalteng,” sebutnya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).








