BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wajah Alfi, seorang perempuan warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terlihat bahagia. Pasalnya, motor miliknya yang sempat hilang dicuri, kini telah kembali.
Usai rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Selasa, 19 November 2024 pagi, ia bisa membawa pulang motornya walaupun sementara ini menggunakan cara pinjam pakai. Sebab, selama proses hukum berlanjut hingga persidangan nanti, tentunya motor miliknya itu digunakan sebagai barang bukti.
"Motor saya hilang saat terparkir di tempat kerja yaitu di halaman toko yang berlokasi di Jalan Sudirman SH, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Senin, 4 November 2024 pukul 05.00 WIB," ujar Alfi.
Alfi mengatakan, tidak lama pascamengetahui motornya hilang, ia segera membuat laporan ke Mapolres Kobar.
"Alhamdulillah kurang lebih seminggu kemudian, saya mendapat informasi dari anggota Polres Kobar bahwa motor saya yang hilang kembali ditemukan. Polisi meminta saya segera mendatangi Mapolres Kobar untuk segera mengurus surat izin pinjam pakai barang bukti, agar motor yang masih berstatus sebagai barang bukti ini bisa saya gunakan untuk bekerja sehari-hari," ujar Alfi dengan wajah ceria.
--page
Di tempat yang sama, Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky meminta masyarakat yang merasa kehilangan motor, agar segera datang ke Mapolres Kobar, untuk mengecek apakah ada motor yang berhasil ditemukan, pascaditangkapnya kawanan curanmor.
"Sehingga, warga pemilik motor bisa langsung mengurus surat pinjam pakai barang bukti dan motor tersebut bisa kembali digunakan untuk beraktivitas kerja dan lainnya,"
"Jangan lupa, nantinya sewaktu-waktu anggota kami menghubungi agar motor tersebut bisa dihadirkan sebagai barang bukti selama dalam proses hukum, pemilik juga bisa bekerjasama untuk membawanya ke Kejaksaan dan Pengadilan," jelas Wakapolres. (WAHYU KRIDA/Y)









