BORNEONEWS, Sampit - Dalam upaya menjaga integritas dan mencegah narkoba, Lapas Kelas IIB Sampit, menggelar razia. Dari razia itu, barang terlarang dan puluhan handphone ditemukan. Selanjutnya, barang tersebut dimusnahkan.
Kegiatan razia ini digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.08.05-714, yang menyerukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba, penipuan online, dan praktik pungli di lapas maupun rutan.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Kapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera. Razia turut melibatkan perwakilan aparat dari TNI dan Polri.
Kalapas Sampit Meldy Putera mengatakn razia ini untuk menjaga integritas serta wujud nyata seluruh pihak dalam mewujudkan lapas yang bebas dari Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
"Kami terus berkomitmen jangan sampai ada pengendalian narkoba di dalam Lapas, siapa saja yang berani melakukan itu berhadapan langsung dengan saya," kata Meldy Putera, Rabu, 20 November 2024.
--page
Setelah melaksanakan razia, para pegawai Lapas Kelas IIB Sampit langsung melakukan pemusnahan. Barang-barang yang dimusnahkan mencakup 55 handphone, 6 senjata tajam rakitan, 40 charger, 15 earphone serta berbagai barang lain yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan.
"Pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan barang-barang tidak dapat digunakan kembali, sekaligus menegaskan dalam menegakkan aturan," ungkap Meldy. (BUDDI RAHMAT H/Y)









