BORNEONEWS, Palangka Raya - Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah yang dimulai pada 24-26 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memonitor Alat Peraga Kampanye (APK).
Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Harmain Ibrohim, mengimbau seluruh pasangan calon (paslon) yang berlaga di Pilkada Kalteng untuk membersihkan APK masing-masing.
"Semuanya, mulai dari baliho, spanduk, umbul-umbul, dan billboard, semuanya harus bersih," kata Harmain, Kamis, 21 November 2024.
KPU Kalteng telah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait perihal APK di wilayah Kalteng.
Hasil kesepakatan menetapkan bahwa APK yang dipasang paslon harus dibersihkan secara mandiri agar selama masa tenang semua APK dalam keadaan bersih. APK yang tetap terpasang selama masa tenang dianggap sebagai bentuk kampanye di luar jadwal dan melanggar aturan.
--page
Selain pembersihan APK, KPU juga mengimbau peserta Pilkada untuk menonaktifkan akun media sosial resmi dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi dianggap sebagai kampanye, termasuk sosialisasi, kegiatan keagamaan, dan lainnya selama masa tenang. Iklan di media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring juga dilarang.
Harmain berharap seluruh ketentuan ini dipatuhi demi terciptanya pelaksanaan Pilkada yang aman, tertib, dan berintegritas di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kami juga mengimbau para peserta untuk dilarang beriklan di media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring," tegas Harmain. (PATHUR/y)









