BORNEONEWS, Gunung Mas - Kepala desa dan kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memahami tugas dan fungsi masing-masing, agar tercipta keharmonisan, keseragaman, keterbukaan dalam tugas sehari-hari. Berbagai macam kendala masih ditemui dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. 

“Kepada kepala desa dan ketua BPD agar betul-betul memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing,” tegas Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas), Rony Karlos saat membacakan sambutan tertulis Bupati Gumas, Arton S Dohong pada pembukaan Rapat Kerja dan Evaluasi Pemerintahan Desa dan BPD, di GPU Damang Batu, Kuala Kurun, Rabu (7/9/2016).

Rony Karlos menyampaikan, berbagai macam kendala dan persoalan masih ditemui dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. Namun demikian, ujar Rony, harus tetap optimistis agar ke depan bisa lebih baik lagi sebagaimana diharapkan.

“Dengan dialokasikannya ADD (alokasi dana desa) dan dana desa (DD), desa-desa di Kabupaten Gunung Mas dapat maju dan berkembang, sejajar dengan desa lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Rony meminta kepada para camat yang hadir, supaya berperan aktif dalam mendampingi kepala desa dan ketua BPD di wilayah kerja masing-masing. Hal itu supaya kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa berjalan lancar. “Badan Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Gunung Mas terus tingkatkan peran dan fungsi dalam mempasilitasi serta pendampingan kepada pemerintahan desa, BPD, lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di desa,” pesannya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Gumas, Yulius Agau menyampaikan, rapat kerja dan evaluasi pemerintahan desa dan BPD diikuti seluruh kades dan kepala BPD se-Kabupaten Gunung Mas, didampingi camat, sehingga total peserta mencapai 242 orang.

“Kegiatan ini bertujuan untuk evaluasi penyelenggaraan tata kelola pemerintah desa dan BPD, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, pelaporan dan pertanggungjawaban kinerja kepala desa dan pengelolaan keuangan dan aset,” kata Yulius Agau. (EPRA SENTOSA/N).