BORNEONEWS, Sampit - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, di bawah Kanwil Kemenkumham Kalteng, telah menerima Surat Pemberitahuan atau Formulir C dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Penyerahan Formulir C yang dilakukan pada Senin, 25 November 2024 ini merupakan bagian penting dalam persiapan pemilu di Lapas Sampit, yang akan dibagikan kepada Warga Binaan yang memiliki hak pilih.
"Kami memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai aturan, agar hak-hak politik warga binaan tetap terlindungi," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera, Selasa, 26 November 2024.
Ditambahkan, hal ini adalah bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Sampit untuk memastikan setiap warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik. Pihaknya, berupaya menjalankan proses pemilu di lingkungan Lapas seefisien dan seakurat mungkin.
"Kerja sama dengan KPU Kotim merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan pemungutan suara di dalam lapas," imbuhnya.
--page
Dirinya berharap dengan diterimanya Formulir C dari KPU, Lapas Sampit kini sepenuhnya siap menyelenggarakan Pilkada 2024. "Kami akan mendistribusikan formulir ini secepatnya kepada Warga Binaan melalui TPS yang sudah disiapkan. Semoga pelaksanaan Pilkada di lapas bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan, " harapnya. (DEVIANA/Y)









