PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya memfasilitasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada 2024.

Sebanyak 518 WBP terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, TPS 901, didirikan di dalam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan tersebut.

Proses pencoblosan berlangsung aman dan tertib di bawah pengawasan ketat sembilan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widiyanto, menjelaskan bahwa seluruh proses pencoblosan dilakukan dengan tertib dan aman.  Sebelum memasuki bilik suara, setiap WBP menjalani verifikasi identitas yang ketat untuk memastikan hak pilih mereka.

"Para warga binaan mengikuti proses pemilihan menunjukkan kesadaran akan pentingnya berpartisipasi dalam pesta demokrasi," ujar Bambang, Rabu, 27 November 2024.

--page

Bambang menambahkan bahwa kerja sama yang baik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi kunci keberhasilan dalam memfasilitasi hak pilih WBP.

Pihak Rutan berkomitmen untuk selalu mendukung dan memfasilitasi hak-hak warga binaan, termasuk hak pilih mereka dalam Pilkada.

Salah seorang WBP yang telah mencoblos mengungkapkan rasa senangnya karena diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi. Ia merasa bangga dapat menggunakan hak pilihnya meskipun berada di dalam Rutan.

"Meskipun ini kali pertama saya mengikuti pemungutan suara di Rutan, saya merasa senang karena tidak ada batas antara masyarakat di luar Rutan dan warga binaan dalam hal penyaluran hak suara pada pesta demokrasi kali ini," tuturnya. (PATHUR/y)