BORNEONEWS, Sukamara – Terhitung sejak awal 2016 hingga Agustus 2016, tercatat 17 titik panas atau hotspot yang terpantau di Kabupaten Sukamara. Dipastikan, titik panas tersebut hanya terpantau di tiga kecamatan, Sukamara, Pantai lunci dan Kecamatan Jelai. Tercatat Kecamatan Sukamara paling banyak, 13 Hotspot sedangkan untuk Kecamatan Jelai 1 dan Pantai Lunci ada 3 hotspot.
“Sedangkan untuk Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung belum ditemukan titik api dan kita berharap pihak kecamatan dan masyarakat bisa saling menjaga,” kata Kapolres Sukamara, AKBP Rade M Sinambela, Kamis (8/9/2016).
Lanjutnya Rade dalam upaya menekan angka kasus kebakaran ditahun 2016 ini pihaknya selalu melakukan patroli rutin terutama didaerah yang rawan kebakaran dan pembakaran lahan.
“Patroli memang selalu rutin kita lakukan. Selan itu, kita juga terus memantau titik api dan saat ditemukan maka petugas langsung ke TKP untuk dilakukan pemadaman sekaligus penyididikan pelakunya,” jelasnya
Dijelaskannya patroli rutin tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan mempersempit waktu sehingga pelaku tidak memiliki waktu untuk melakukan pembakaran serta menekan angka kasus karhutla di wilayah Kabupaten Sukamara.
“Kenapa sampai sekarang kami belum menetapkan tersangka, karena kami banyak mengalami kendala dilapangan, setiap terjadi kebakaran lahan, kami selalu datang kelokasi dan saat tiba dilokasi tidak ditemukan pelaku pembakaran, kami mencari pemilik lahan untuk dimintai keterangan apakan lahannya sengaja dibakar atau terbakar,” terang Rade Sinambela, kemarin.
Menurut Rade, kendala yang sering dihadapi dalam penetapan tersangka kasus Karhutla adalah jarang ditemukannya tersangka yang tertangkap basah saat membakar lahan meskipun sudah dilakukan pemeriksaan tetap sulit untuk melakukan pembuktian.
“Kesulitan kami saat di TPK itu yang jelas tersangka tidak ada, api sudah besar, kadang tidak diketahui siapa pemilik lahannya, warga sekitar pun juga tidak ada yang bisa dimintai keterangannya, jadi itu yang kesulitan kami dilapangan saat terjadi karhutla,” beber Rade.
Namun untuk mempermudah dalam menjerat pelaku pembakaran, pihak Polres Sukamara telah menyiapkan piranti lunak yang bisa menjerat para pelaku pembakar lahan, seperti penerapan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah untuk menjerat pelaku Karhutla yang jika tertangkap.
“Jika tertangkap basah dengan barang bukti berupa korek api dan kayu bakar saja sudah bisa,” pungkas Kapolres Sukamara. ((NORHASANAH/N).








