PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Koordinator devisi teknis penyelenggara Pemilu Dwi Swasono menegaskan bahwa website https://data-pemilu.pages.dev bukan milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dia menegaskan bahwa KPU tidak pernah mengeluarkan hasil Quick Count (QC) atau hitung cepat. Sebab, itu merupakan kewenangan lembaga survei atau lembaga riset independen yang terdaftar dan diakreditasi. 

Dia melanjutkan, hasil QC yang dipublikasikan oleh lembaga survei bertujuan untuk memberikan gambaran sementara mengenai hasil pemilu berdasarkan sampel data dari TPS. Namun, hasil tersebut bukan hasil resmi.

"Hasil resmi Pilkada adalah real count atau penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU berdasarkan rekapitulasi suara dari seluruh TPS di setiap tingkatan," jelasnya, Jumat, 29 November 2024.

Oleh karena itu, Dwi menyarankan untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi KPU terkait hasil Pilkada Kalteng 2024.

--page

Anggota KPU Provinsi Kalteng, Wawan Wiraatmaja menambahkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan pernyataan tertulis (rilis) pada point 4 dijelaskan dokumen C Hasil-KWK dari TPS dapat diakses melalui laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ atau https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/kalimantantengah.

"Data yang diunggah dan ditampilkan berupa foto C Hasil – KWK dari TPS tanpa memuat tabulasi hasil atau rekapitulasi secara keseluruhan, berikut secara berjenjang sesuai tahapannya akan diunggah juga hasil rekapitulasi di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dan ini sumber resmi KPU," jelasnya. (MARINI/Y)