PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz mengatakan bahwa OJK memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia.

Tugas dan fungsi OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UUPSK.

"Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi OJK untuk menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien," kata Primandanu pada Selasa, 3 Desember 2024.

Salah satu tugas utama OJK adalah melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap seluruh sektor jasa keuangan, termasuk sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.

"Implementasi Undang-Undang OJK sangat penting untuk memastikan stabilitas dan integritas sektor keuangan di Indonesia," ujar Kepala OJK.

Menurut Primandanu, pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Selain itu, lanjutnya, OJK juga bertanggung jawab melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.

"Perlindungan konsumen adalah salah satu prioritas utama OJK. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan mereka mendapatkan layanan yang adil dan transparan," tambahnya.

OJK memiliki berbagai mekanisme untuk menangani keluhan dan sengketa antara konsumen dan penyedia jasa keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 juga menurutnya mengatur tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

"Pengembangan sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional," jelas Primandanu.

OJK bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem keuangan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.

Dalam menjalankan tugasnya, OJK juga berperan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat.

"Kami terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar mereka dapat membuat keputusan keuangan yang lebih baik dan bijak," tuturnya.

Program-program edukasi keuangan yang diselenggarakan oleh OJK bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, diharapkan OJK dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik lagi.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan demi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional," tutup Primandanu. (TESTI PRISCILLA/H)