BORNEONEWS, Kobar - Pansus DPRD Kotawaringin Barat akan ke lapangan meninjau patok batas dalam kasus sengketa lahan TNI AU. Pengumpulan bahan keterangan dan bukti autentik, terkait penyelesaian sengketa lahan antara Pangkalan TNI AU Iskandar dan warga beberapa kelurahan di Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar), terus dilakukan oleh Pantia Khusus DPRD Kobar.
Selain mengumpulkan keterangan dan bukti atas hak tanah, Pansus yang dibentuk untuk memecah kebuntuan sejumlah persoalan menyangkut Pangkalan TNI AU Iskandar itu rencananya juga ke lapangan, meninjau lahan yang disengketakan. Dari situ diharapkan ada penyelesaian konfrehensif atas persoalan sengketa tanah yang terus berlarut-larut tanpa penyelesaian berarti ini.
"Yang sulit itu, baik warga maupun pihak TNI AU itu sama-sama punya legalitas yang sah. Kita tidak bisa sembarangan menilai siapa yang benar dan salah. Yang pasti, hasil kerja Pansus ini bukan berupa keputusan hukum. Tapi hanya rekomendasi," ujar Ketua Pansus DPRD Kobar, Akhmad Subandi, di Pangkalan Bun, Jumat (9/9/2016).
Akhmad Subandi menjelaskan penyelesaian sengketa lahan antara Pangkalan TNI AU Iskandar dan warga bukanlah persoalan mudah. Pasalnya, baik TNI AU maupun warga, sama-sama mengaku memiliki dan mampu menunjukkan legalitas hak kepemilikan tanah atau lahan yang disengketakan. Baik berupa Sertifikat Hak Pakai maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kompleksitas persoalan tersebut, menurutnya, perlu diurai satu per satu. Sebab, riwayat lahan-lahan yang bersengketa itu tidak seluruhnya sama. Berdasarkan pegumpulan bahan keterangan yang dilakukan, diduga terdapat beberapa lahan yang kepemilikannya telah mengalami peralihan.
Sehingga untuk mengurai persoalan sengketa lahan ini, Pansus DPRD perlu melakukan dialog secara langsung dengan warga dan pihak TNI AU, dan peninjauan di lapangan. Terutama meninjau patok-patok batas lahan hak pakai TNI AU.
"Persoalan sengketa lahan ini benar-benar kompleks. Karena informasinya, beberapa lahan itu sudah beralih kepemilikian. Apalagi katanya lahan-lahan itu juga sudah dikaveling-kaveling. Jadi, untuk mengetahui riwayat tanah itu, memang harus minta penjelasan dari warga. Terutama warga pemilik awal. Agenda rapat kemarin, warga minta pertemuannya ditunda. Tapi kita akan turun ke lapangan. Mau kita lihat patok batas lahannya." (RADEN ARIYO/N).








