BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tahun 2024, bertempat di Aula Jayang Tinggang.
Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Tengah yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Badan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kapuas berhasil meraih predikat Informatif dan menempati peringkat ke-2 dengan nilai 95,21.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Darliansjah pada acara Anugerah Keterbukaan Infomasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah.
Pj Bupati Kapuas, Darliansjah mengapresiasi atas prestasi Kabupaten Kapuas yang dapat mempertahankan informatif dalam keterbukaan informasi badan publik pemerintah kabupaten atau kota se-kalteng pada tahun 2024.
“Meskipun belum mendapat peringkat pertama, sejauh ini sudah cukup luar biasa, saya minta kepada semua kepala perangkat daerah dan juga BUMD agar benar-benar dapat memperhatikan dan meningkatkan peran PPIDnya masing-masing, terutama dalam mengelola, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Darliansjah, Kamis, 5 Desember 2024.
--page
Acara tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng bersama Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng. Tujuannya, untuk menilai pelaksanaan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan informasi publik. Selain itu, juga menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi. (DODI/Y)









