PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kalender pendidikan dan pengaturan aktivitas selama libur semester ganjil tahun ajaran 2024/2025, telah dikeluarkan pada Kamis, 5 Desember 2024. Ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),  Muhammad Reza Prabowo dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng. 

"Surat ini bertujuan memastikan transisi semester berjalan lancar, mengoptimalkan peran guru dan tenaga pendidik selama liburan, serta menjaga kondisi fasilitas sekolah tetap aman dan terawat," ujar Reza.

Dia menuturkan, surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng ini juga disampaikan kepada Gubernur Kalteng, sebagai laporan untuk informasi dan monitoring kebijakan pendidikan di tingkat provinsi.

Kemudian, Koordinator Pengawas SMA/SMK/SLB Provinsi Kalteng untuk memastikan supervisi dan pengawasan pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Selanjutnya, disampaikan kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKPS) SMA/SMK/SLB Kabupaten/Kota se-Kalteng sebagai panduan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di setiap wilayah.

"Tembusan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak yang berkepentingan memahami dan mendukung pelaksanaan kebijakan pendidikan sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan," tuturnya.

Berikut 9 poin penting yang perlu disimak.

--page

1. Apresiasi untuk Kepala Sekolah dan Guru. 

Kepala Dinas menyampaikan terima kasih kepada kepala sekolah dan guru atas pelaksanaan penilaian, penyelesaian penulisan rapor siswa, dan penginputan nilai pada e-rapor.

2. Jadwal Pembagian Rapor

Lima Hari Sekolah (LHS): 20 Desember 2024.

Enam Hari Sekolah (EHS): 21 Desember 2024.

3. Jadwal Libur Sekolah

Libur semester ganjil dimulai dari 23 hingga 31 Desember 2024.

4. Aktivitas Belajar Selama Libur

Proses Belajar Mengajar (PBM) selama libur dilakukan di rumah dengan bimbingan dari orang tua atau wali siswa.

5. Kewajiban Guru dan Tenaga Kependidikan

Guru dan tenaga kependidikan tetap bertugas di sekolah sesuai ketentuan jam kerja ASN, sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021.

6. Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

25 Desember 2024: Hari Libur Nasional (Hari Raya Natal).

26 Desember 2024: Cuti Bersama.

1 Januari 2025: Hari Libur Nasional (Tahun Baru 2025).

7. Mulai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Semester Genap

KBM semester genap dimulai pada 2 Januari 2025.

8. Laporan Kehadiran pada Hari Pertama Semester Genap

Pada 2 Januari 2025, kepala sekolah wajib melaporkan kehadiran guru dan tenaga kependidikan ke bidang persekolahan.

9. Keamanan Sarana dan Prasarana Sekolah

Selama masa libur, kepala sekolah dan staf diminta untuk menjaga dan memelihara keamanan sarana, prasarana, serta lingkungan sekolah masing-masing.


(MARINI/Y)