PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya yang disingkat Setara sebagai upaya terus mendorong peningkatan inklusi keuangan masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas.

Peluncuran Setara dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024. Setara merupakan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Operasional atau PTO yang diterbitkan oleh OJK pada 2018.

Dalam sambutannya, Friderica menyampaikan bahwa Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas.

"Hari ini OJK menunjukkan dukungan terhadap saudara-saudara penyandang disabilitas untuk memperoleh akses yang setara dengan masyarakat pada umumnya, untuk memperoleh akses keuangan yang merata," kata Friderica dalam keterangan resminya.

Menurutnya, penerbitan Setara ini telah sejalan dengan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan dan non-perbankan.

"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dalam mengakses layanan keuangan terpenuhi," tambahnya.

Hal ini juga merupakan bentuk implementasi dari Asta Cita Pemerintah Indonesia Nomor 4 yang memuat agenda pemerintah dalam "Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas". Friderica menekankan bahwa inklusi keuangan adalah bagian penting dari pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Dengan adanya Pedoman Setara, diharapkan penyandang disabilitas dapat lebih mudah mengakses layanan keuangan yang mereka butuhkan.

"Kami berharap pedoman ini dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas," ujar Friderica.

Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung implementasi pedoman ini dalam kegiatan operasional mereka.

Peluncuran Pedoman Setara ini merupakan langkah konkret OJK dalam mendukung inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas.

"Kami berkomitmen untuk terus mendorong inklusi keuangan yang merata bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas," tutup Friderica Widyasari Dewi. (TESTI PRISCILLA/H)