BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang warga Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kristianto, alias Deden, mengaku tanah restan yang berada di Jalan Ahmad Yani Km 35-38 SP4 (Simpang Runtu) Pangkalan Lada diperjualbelikan perangkat Desa Pandu Senjaya berinisial DA pada 2011.
Tanah seluas 3/4 hektare itu dikaplingkan DA dan dijual kepada enam warga desa setempat dengan iming-iming sertifikat tanah. Padahal, lahan tersebut merupakan aset Pemkab Kotawaringin Barat yang saat ini akan digunakan untuk perlebaran jalan.
"Saya beli dari dia (DA) pada 2011, luasanya 22 meter kali 50 meter dengan harga Rp55 juta. Dulunya itu lahan Lahan Usaha 2 (LU 2)," ujar Deden kepada Borneonews, Senin (12/9/2016).
Deden bersama lima warga desa lainnya mengaku sudah menyerahkan sejumlah uang untuk membayar lahan yang dulunya bekas transmigrasi tersebut. Namun sertifikat tanah yang dijanjikan DA sebelumnya tak kunjung diberikan. Bahkan hingga lahan tersebut diambil alih Pemkab Kobar, sertifikat tersebut tak kunjung diserahkan DA.
"Kami merasa ditipu oleh DA, DA adalah Sekdes Pandu Senjaya yang sekarang sudah pensiun," katanya.
Merasa tertipu, Deden berasama warga yang sudah menyerahkan sejumlah uang pun melapor ke Polsek Pangkalan Lada. Namun nihil, tak ada upaya hukum dari Polsek Pangkalan Lada kepada aparat desa tersebut.
"Karena dari laporan Polsek gak ada solusinya, saya bawa ke pengadilan. Di PN Pangkalan Bun saya menang dengan tuntutan ganti rugi Rp1,5 miliar. Tapi DA tidak terima dan banding ke provinsi," imbuhnya.
Selain merasa ditipu, Deden bersama warga yang menempati tanah di pinggir Jalan Ahmad Yani itu heran dengan Pemkab Kobar. Pasalnya, tanah tersebut diambil alih Pemkab tanpa ada ganti rugi. Padahal secara hukum jual-beli, Deden dan warga lainnya sah melakukan transaksi dengan DA pada 2011.
"Kami tidak terima lahan diambil alih tanpa ada ganti rugi. Harusnya pemkab menelusuri dulu keberadaan kami di sini awalnya bagaimana. Kami membeli tanah yang kami tempati saat ini dan ada bukti transaksinya. Sekarang yang nanam dipermasalahkan pemerintah, tapi yang jual tidak dipermasalahkan," tuntut Deden.
Sementara itu DA yang masih menetap di desa Pandu Senjaya belum bisa dikonfirmasi. Borneonews mencoba mendatangi rumahnya, namun DA tak ada di tempat. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon pun nomor DA sudah tidak aktif lagi.
Sementara itu Bupati Kobar Bambang Purwanto menegaskan, jika pembebasan lahan seluas tiga kilo meter kali 30 meter itu tidak ada ganti rugi atau tali asih sedikitpun. Sebab, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Pemkab Kobar dan masyarakat jika tanah tersebut dibebaskan untuk lahan hijau maka tidak ada ganti rugi sama sekali.
“Nggak ada ganti rugi, itu kan sudah jelas kalau lahan itu milik Pemda. Sekarang Pemda akan membuat jalur hijau, ya warga disitu terpaksa harus pindah karena akan digunakan untuk kepentingan umum," kata pria yang biasa disapa Pak De.
Pembebasan lahan sebelumnya terjadi alot, sebab warga yang membangun rumah dan menanam pohon kelapa sawit menolak untuk digusur. Namun pemkab bersikeras membebaskan lahan untuk digunakan perluasan jalan dan jalur hijau. "Tanamannya sudah selesai dicabut, sementara untuk bangunan rumah nanti kita akan ada rapat lagi menentukan kapan dibebaskannya," katanya.
Pantauan Borneonews, tanah restan sepanjang 3 kilometer yang sebelumnya sudah dibersihkan menggunakan alat berat kini audah ditanami lagi pohon kelapa sawit dan pohon pepaya oleh warga sekitar. Nampaknya warga masih tidak terima lahan tersebut digusur tanpa ada ganti rugi. (CECEP HERDI/m)








