BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 13 Lembaga Perlindungan Satwa Liar menuntut kepolisian segera bertindak terhadap masyarakat yang memiliki senapan angin. Mereka menilai senapan angin membahayakan satwa liar termasuk yang dilindungi. Selain bisa mengakibatkan cacat permanen, juga dapat menyebabkan kematian.
Ke-13 lembaga itu adalah Centre for Orangutan Protection (COP), Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Animal Indonesia, International Animal Centre (IAR), Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) dan Orangutan Information Centre (OIC).
Kemudian Paguyuban Pengamat Burung Jogjakarta (PPBJ), Orangutan Veterinary Aid (OVAID), Koalisi Pemuda Hijau (KOPHI) Kalteng, dan Rumah Baca Bahijau (RBB). Tuntutan itu disampaikan dalam Kampanye Anti Senapan Angin di Jalan Yosudarso, Palangka Raya, Rabu (14/9/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.
Koordinator Kampanye COP Palangka Raya Satria Dwi Angga Sihantoro mengatakan, kampanye tersebut juga digelar bersamaan dengan sembilan kota lainnya di Indonesia. Yakni Aceh, Palembang, Pekanbaru, Bandung, Yogjakarta, Solo, Malang, Surabaya dan Samarinda.
"Kepolisian pemegang otoritas penuh sebagai pengawas peredaran senjata api dan senapan agin perlu memperketat peredaran dan penggunaan senapan angin. Baik melalui razia maupun penegakan hukum," kata Satria kepada sejumlah wartawan.
Alasannya adalah sudah banyak satwa yang dilindungi khususnya orangutan yang menjadi korban. Sejak 2004 hingga 2016, lanjut dia, terdapat 23 kasus penembakan orangutan menggunakan senapan angin. Dia juga menilai senapan angin sudah menjadi ancaman serius akan kepunahan satwa liar.
"Sesuai peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk kepentingan olahraga. Dalam Pasal 4 ayat 3 disebutkan senapan angin digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran. Kemudian dalam Pasal 5 ayat 3 bahwa penggunaannya di lokasi pertandingan dan latihan," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Komunikasi dan Edukasi Nyaru Menteng Yayasan BOS Monterado Fridman mengatakan, orangutan yang tertembak menggunakan senapan angin bisa menyebabkan cacat permanen bahkan kematian.
"Kalau peluru mengenai organ-organ ditubuhnya, semisal mata itu akan menyebabkan kebutaan. Atau saking banyaknya peluru bisa mengakibatkan kematian," katanya.
Di Yayasan BOS ada beberapa orangutan yang tubuhnya bersarang peluru. Di antaranya, Windy. Orangutan betina yang diselamatkan dari perkebunan kelapa sawit daerah Pundu itu bersarang 8 peluru. Akibatnya, dia mengalami buta mata.
Kemudian Ausi. Orangutan ini sebelumnya sempat direhabilitasi di Yayasan BOS namun karena tingkat keliarannya tinggi sehingga lepas. Begitu ditemukan di daerah Marang, tubuhnya telah bersarang 11 peluru.
Selanjutnya Grepy. Orangutan jantan liar itu diselamatkan dari Sungai Mangkutub. Juga mengalami buta permanen akibat 13 peluru bersarang di dekat mata. Lalu ada Suci. Orangutan berusia 1,5 tahun yang diselamatkan di perkebunan kelapa sawit daerah Tumbang Samba itu mendapat 20 peluru di bagian paha. Juga ada Bumi, bayi orangutan yang masih berusia dua minggu.
Masih ada lagi yakni Rebeka. Orangutan ini nasibnya sama seperti Ausi. Yakni mulanya direhabilitasi di Yayasan BOS karena tingkat keliarannya tinggi sehingga lepas. Ketika ditemukan di daerah Marang ternyata tubuhnya bersarang 27 peluru. Terakhir, Bawin yang disita di daerah Bawan, Pulang Pisau.
“Kalau orangutan itu mengalami buta maka seumur hidup dia akan direhabilitasi karena tidak bisa jauh lagi dengan manusia,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/N).








