BORNEONEWS, Palangka Raya - Rutan Kelas IIA Palangka Raya terus berupaya memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan barang terlarang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Panal) melakukan razia di Blok C Rutan Palangka Raya. Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Palangka Raya, Bahtiyar Mandala Sutra, berhasil menemukan sejumlah benda terlarang.
"Kami menemukan 11 unit handphone, 13 charger, power bank, headset, kabel, tang, palu, sendok besi, dan lima buah pisau kater," ujar Bahtiyar Mandala, Minggu 15 Desember 2024.
Bahtiyar menjelaskan, razia rutin ini merupakan upaya Rutan Kelas IIA Palangka Raya dalam mewujudkan Back to Basic dan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju", yakni Deteksi Dini, Berantas Narkoba, dan Sinergitas.
"Giat rutin ini juga upaya kami mendukung program 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas)," tambahnya.
--page
Program akselerasi tersebut bertujuan mempercepat penanganan masalah penyalahgunaan narkoba, peredaran barang terlarang, dan memperbaiki sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Bahtiyar menegaskan, razia rutin hingga pemeriksaan urine bagi WBP dan pegawai merupakan komitmen dalam menegakkan "Zero Halinar" (Handphone, pungli, narkoba) di lingkungan Rutan Palangka Raya.
"Bagi WBP yang kedapatan memiliki barang terlarang, kita berikan sanksi tegas sesuai peraturan. Seperti dimasukkan ke sel khusus hingga dimasukkan ke Register F yang berimbas pada kehilangan haknya sebagai warga binaan," pungkasnya. (PATHUR/Y)









