PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Suami dari Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dikenal dengan inisial PSAB, melaporkan istrinya, SA ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI atas dugaan pelanggaran etik.

Pelapor yang juga dikenal HB mengatakan, SA diduga melakukan hubungan terlarang atau perselingkuhan dengan seorang oknum TNI. Laporan tersebut disertai dengan sejumlah bukti berupa percakapan aplikasi pesan, foto dan video.

PSAB menduga adanya hubungan terlarang antara SA dan oknum TNI tersebut. Ia bahkan menuduh SA memanfaatkan jabatannya sebagai Anggota DPD RI untuk membantu oknum TNI tersebut dimutasi, sehingga menjadi sopir dan ajudannya. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam keterangannya, PSAB mengungkapkan bahwa tindakan SA telah mencemarkan nama baik dua lembaga negara. Ia pun mendesak BK DPD RI untuk menindak tegas SA dan oknum TNI yang terlibat.

PSAB berharap, SA diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota DPD RI, sementara oknum TNI tersebut diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.

--page

"Saya ingin keduanya menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku. Yang bersangkutan harus diberhentikan dari DPD RI, dan anggota TNI harus dipecat tidak hormat. Jangan sampai tindakan ini mencoreng nama baik instansi mereka maupun Kalteng." tegasnya, Selasa, 17 Desember 2024.

PSAB juga meminta masyarakat dan tokoh-tokoh publik untuk memberikan tanggapan atas kasus ini. Ia mempertanyakan apakah perilaku SA layak ditoleransi mengingat posisinya sebagai wakil rakyat.

"Silakan tanyakan kepada para tokoh masyarakat, apakah kelakuan seperti ini layak ditoleransi ketika yang bersangkutan mewakili Provinsi Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/Y)