SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang  – Kabar baik datang dari Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Seruyan, Rusdi Hidayat, memastikan bahwa seluruh guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bersertifikasi akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

“Hari ini saya sudah menandatangani berkas pencairan untuk pembayarannya,” ujar Rusdi Hidayat, di ruang kerjanya, Selasa, 17 Desember 2024.

Rusdi menjelaskan, bahwa pembayaran ini ditujukan khusus bagi guru yang tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Daerah.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Seruyan.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para tenaga pendidik,” tegasnya.

Kemudian di sampaikannya  bahwa Informasi ini, sekaligus sebagai jawaban atas banyaknya  pertanyaan dari para guru terkait kepastian pembayaran THR dan Gaji ke-13 sertifikasi.

Tak hanya itu, pada kesempatan yang sama, Rusdi Hidayat  juga menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SPP SPM) untuk pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) triwulan ke-4. Langkah ini memastikan bahwa hak-hak guru tetap terpenuhi tepat waktu. (FAHRUL/H)