PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan secara rutin melakukan uji kebisingan terhadap pelaku usaha perhotelan.

Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Plt Kepala DLH Palangka Raya, Alman P Pakpahan, mengungkapkan bahwa kegiatan uji kebisingan ini sangat penting untuk dilakukan.

“Uji kebisingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh aktivitas usaha perhotelan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya, Rabu, 18 Desember 2024.

Alman menjelaskan, kebisingan yang berlebihan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan manusia, seperti gangguan tidur, stres, dan penurunan produktivitas. Selain itu, kebisingan juga dapat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

--page


“Dengan melakukan uji kebisingan secara berkala, kami dapat mengidentifikasi sumber-sumber kebisingan dan mengambil tindakan korektif jika ditemukan pelanggaran,” tambah Alman.

Lebih lanjut, Alman berharap agar para pelaku usaha perhotelan di Kota Palangka Raya dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya menjaga kualitas lingkungan.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih, sehat, dan nyaman,” pungkasnya. (HENDRI/Y)