PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan NY, seorang karyawan laki-laki berasal dari Pangkalan Lada karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 513,24 gram. 

Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman mengatakan, tersangka NY mendapatkan narkotika dengan cara memesan atau membeli dari bandar narkotika di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Ia menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kobar narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket plastik klip dengan berat kotor 513,24 gram," katanya pada konferensi pers di Mapolres, Jumat, 20 Desember 2024.

AKBP Yusfandi Usman melanjutkan, kasus itu terungkap pada Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 06.30 WIB. Anggota menermukan narkotika milik tersangka NY di kantor PO Bus DAMRI Jalan Pasanah, RT 03, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar. 

"Barang bukti jenis sabu sebanyak 507,68 gram akan dimusnahkan pada hari ini, sementara jenis sabu 5,90 gram digunakan untuk barang bukti persidangan dan uji laboratorium," ungkapnya. 

--page

Ia menambahkan, tersangka NY dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bisa seumur hidup bahkan hukuman mati. (NURITA/Y)