PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dan membongkar empat kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam kurun waktu 15-18 Desember 2024.

 Total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 269,64 gram. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen BNNP Kalteng dalam mewujudkan Kalimantan Tengah Bersih dari Narkoba (Bersinar).

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, merinci kronologi penangkapan. Pada 15 Desember, tersangka SP diamankan dengan barang bukti 68,34 gram sabu. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari razia tempat hiburan malam (THM) yang dilakukan sehari sebelumnya.

Pada 16 Desember, tersangka S ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba dari Pontianak menuju Sampit, dengan barang bukti 100,6 gram sabu. Kemudian, pada 17 Desember, tersangka MH dan JP diamankan.

"Keduanya merupakan teman akrab yang terlibat dalam pengantaran sabu, dengan barang bukti 1,14 gram sabu dan 0,54 gram sabu jenis blue ice, serta dua butir pil ekstasi," katanya, Senin, 23 Desember 2024.

--page

Penangkapan terakhir dilakukan pada 18 Desember terhadap tersangka AC dan DN, yang diduga mendapatkan pasokan sabu dari Pontianak. Dari keduanya disita barang bukti 98,4 gram dan 0,62 gram sabu.

"Modus operandi para tersangka beragam, mulai dari pengembangan kasus di THM hingga informasi dari masyarakat," jelas Kombes Pol Ruslan.

Ia menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan BNNP Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba.

BNNP Kalteng mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi mencurigakan.

"Kerja sama yang erat antara BNNP Kalteng dan masyarakat diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba di Kalimantan Tengah dan mewujudkan Kalteng Bersinar," pungkasnya. (PATHUR/Y)