PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang meninjau pengelolaan hak masyarakat adat di Kalimantan Tengah dalam kunjungan ke Bappedalitbang Kalteng.

Kepala Bappedalitbang Leonard S Ampung memaparkan bahwa RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029 telah memprioritaskan keterlibatan masyarakat adat dalam pembangunan berkelanjutan. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan untuk pengakuan hutan adat dan restorasi lingkungan.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung pelaksanaan perhutanan sosial melalui Keputusan Gubernur tahun 2020, dengan target akses kelola 550.000 hektare dan pengembangan kelompok usaha kategori Gold/Silver sebanyak 410 KUPS,” terang Leonard di Palangka Raya.

Sementara itu, Teras Narang mengatakan pada tahun 2025 nanti, Komite I DPD RI akan membahas masalah rancangan undang-undang masyarakat hukum adat.

Ini untuk melihat sejauh mana Komite I berupaya memberikan pemberdayaan semacam pengakuan, dan kemudian dalam kaitan untuk proteksi atau perlindungan untuk masyarakat adat ini yang ada di seluruh Indonesia khusus untuk Provinsi Kalteng.

“Perda tentang lembaga adat ini dalam rangka untuk memberikan perlindungan pemberdayaan dan pengakuan terhadap keberadaan lembaga adat di satu daerah,” tuturnya.  (HERMAWAN DP/H)