BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan terus aktif memberikan sosialisasi untuk mencegah perkawinan usia anak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik tersebut.
Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, menegaskan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang batas usia pernikahan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"OPD harus aktif memberikan edukasi mengenai batas usia pernikahan yang diatur dalam hukum, serta menginformasikan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini," ujar Djainuddin Noor, Jumat, 27 Desember 2024
Pj Bupati juga menekankan bahwa peran keluarga, khususnya orang tua, serta guru, sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung anak-anak dan remaja untuk tetap fokus pada pendidikan dan pengembangan diri mereka.
"Dukungan dari orang tua dan guru sangat diperlukan untuk memastikan anak-anak kita dapat mengembangkan potensi mereka tanpa tekanan untuk menikah di usia dini," tambahnya.
--page
Pemerintah Kabupaten Seruyan berharap agar sosialisasi terkait pencegahan perkawinan usia anak dapat dilakukan lebih sering dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat membantu masyarakat untuk menjaga masa depan anak-anak dan remaja. Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk mengakhiri praktik perkawinan usia anak di Kabupaten Seruyan," tutupnya. (FAHRUL/Y)









