BORNEONEWS, Palangka Raya – Menjelang dan selama periode mudik Natal dan Tahun Baru 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap truk-truk yang melanggar aturan muatan.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kendaraan yang melakukan overloading (kelebihan muatan) dan over dimension (kelebihan dimensi) dengan memberikan tilang.
AKP Egidio menjelaskan bahwa truk-truk yang kelebihan muatan atau dimensi tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Risiko kecelakaan meningkat akibat rem blong, terganggunya jarak pandang, dan kerusakan jalan. Pihaknya telah melakukan sosialisasi langsung kepada para pengemudi truk dan memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi mengenai bahaya overloading dan over dimension.
"Lebih lanjut, AKP Egidio menjelaskan sanksi hukum yang akan diterapkan. Pelanggaran over dimension dapat dikenai Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta," katanya, Minggu 29 Desember 2024.
Sementara overloading dikenai Pasal 307 UU yang sama dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu. Ia pun mengimbau para pengusaha angkutan dan sopir truk besar untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Satlantas Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.
"Dengan kesadaran dan kepatuhan bersama, diharapkan masyarakat Palangka Raya dapat menikmati momen liburan Tahun Baru dengan aman dan damai. Penindakan tegas terhadap truk-truk yang melanggar aturan muatan menjadi bagian penting dari upaya tersebut," pungkasnya. (PATHUR/H)









