PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP, Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari yang semula 11% persen menjadi 12 persen.

"Kenaikan tarif ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Oleh karena itu, kami ingin menginformasikan beberapa hal penting terkait perubahan ini," kata Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia atau BEI Kalteng, Stephanus Cahyo Adiraja pada Selasa, 31 Desember 2024.

Pertama, kata Cahyo, seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025 akan mengalami penyesuaian tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.

"Penyesuaian ini dilakukan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang HPP," tuturnya.
Kedua, untuk Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11 persen.

"Hal ini berarti bahwa perubahan tarif PPN hanya berlaku untuk dokumen yang diterbitkan setelah tanggal tersebut," jelasnya lagi.

--page

Ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah PMK tersebut diterbitkan. Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan. Hal ini bertujuan untuk menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025. Dengan menyelesaikan pembayaran lebih awal, Anda dapat menghindari penyesuaian tarif yang baru," saran Cahyo. (TESTI PRISCILLA/Y)