KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendesak percepatan penyelesaian dua proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang mengalami keterlambatan. 

Proyek tersebut sebelumnya telah dikenai sanksi denda akibat tidak rampung sesuai jadwal. Hal ini disampaikan Kepala DLHK Kapuas, Karoline, pada Selasa, 7 Januari 2025, seusai mengadakan pertemuan dengan kontraktor pelaksana di kantornya. 

Karoline menyoroti minimnya aktivitas di lokasi proyek meskipun pengerjaan telah memasuki tahap akhir. "Tolong kita minta inikan BPK datang, sebelum tanggal 20 bisa sudah selesai. Kami minta, kami harapkan," katanya.

Adapun dua proyek tersebut adalah pembangunan RTH Simpang Adipura di Jalan Pemuda dengan anggaran Rp5,9 miliar dan RTH Hutan Kota di Jalan Tambun Bungai senilai Rp2,4 miliar. 

Keduanya dilaksanakan oleh CV Maju Jaya N dengan waktu pelaksanaan 100 hari kerja dan tenggat awal pada 14 Desember 2024. Namun, akibat keterlambatan, kontraktor diberikan toleransi tambahan waktu hingga 1 Februari 2025 dengan risiko denda.

--page

Karoline menegaskan pentingnya penyelesaian lebih awal untuk mengurangi beban denda. "Kami minta selesai H-7 sebelum tanggal 1 Februari. Lebih cepat lebih baik, agar mereka tidak terkena denda yang lebih besar," pungkasnya. (DODI/Y)