PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya, Alman P Pakpahan, menyampaikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang masih membandel dalam mengelola sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Ia menegaskan bahwa DLH tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan limbah B3.

“Kami tidak akan mentolerir lagi adanya pelanggaran dalam pengelolaan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang dihasilkan dan mengelola limbah tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya, Senin, 13 Januari 2025.

Dia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah B3 yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta menyebabkan berbagai penyakit.

“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3. Bagi mereka yang kedapatan melanggar, kami akan memberikan sanksi administratif, bahkan pidana jika diperlukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alman mengungkapkan bahwa DLH Kota Palangka Raya akan meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan limbah B3.

“Kami akan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku usaha tentang pentingnya mengelola limbah B3 dengan benar,” pungkasnya. (HENDRI/H)