PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup mengajak seluruh masyarakat aktif berperan dalam menjaga lingkungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Palangka Raya, Alman P Pakpahan, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pelaku usaha yang diduga melanggar peraturan terkait pengelolaan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat. Untuk itu, kami membuka berbagai saluran bagi masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan,” katanya, Senin, 13 Januari 2025.

Alman menjelaskan, laporan mengenai pelanggaran pengelolaan sampah B3 dapat disampaikan langsung ke kantor DLH Palangka Raya.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi LAPOR yang telah terintegrasi dengan berbagai layanan pengaduan pemerintah.

“Bagi masyarakat yang lebih nyaman menggunakan SMS, kami juga menyediakan nomor layanan pengaduan di 1708. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan segera oleh tim pengawas kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alman mengatakan bahwa pelaporan dari masyarakat sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan sampah B3 di Kota Palangka Raya.

Dengan adanya laporan dari masyarakat, pihaknya dapat melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

“Kami berharap dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih, sehat, dan bebas dari ancaman pencemaran lingkungan,” pungkasnya. (HENDRI/H)