BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penataan pedagang kaki lima di kawasan Jalan Maluku.
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy, yang didampingi Kepala Dinas PPKUKM, Apendi, dan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas PPKUKM.
Rakor tersebut turut dihadiri kepala dinas dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja, serta Pelaksana Tugas (Plt) Camat Selat.
Dalam pertemuan ini, membahas langkah-langkah strategis penataan pedagang di kawasan Stadion Panunjung Tarung Kapuas, termasuk pedagang yang berada di depan Polsek Selat Jalan Maluku.
Dalam Rakor disepakati bahwa pedagang di depan Polsek Selat Jalan Maluku akan didata dan diberikan waktu hingga 15 hari untuk meninggalkan lokasi tersebut.
--page
Sementara itu, pedagang di sekitar Gedung KONI/GOR diperbolehkan berjualan sementara waktu dengan syarat mematuhi aturan yang berlaku.
"Jika aturan ini dilanggar, kami akan mengambil tindakan," ujar Septedy, Rabu, 15 Januari 2025.
Ia juga mengimbau agar pedagang kaki lima di kawasan Pelabuhan KP3 menjaga kebersihan lingkungan.
"Pedagang yang tidak menjaga kebersihan tidak diperbolehkan berjualan di area tersebut," ucapnya
Selain langkah-langkah tersebut, Septedy meminta Dinas PPKUKM untuk menggelar forum diskusi dengan pihak terkait guna merancang konsep penataan kawasan yang sesuai dengan target pemerintah daerah.
Penataan ini diharapkan dapat menciptakan kawasan dagang yang tertib, bersih, dan mendukung kenyamanan bersama. (DODI/Y)









