BORNEONEWS, Pulang Pisau - Polres Pulang Pisau, mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor). Terduga pelaku ditangkap di Palangka Raya pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasihumas AKP Daspin menyampaikan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pada saat itu pelapor sampai di kantor pelayanan tehnik PLN Desa Pangi. Pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya di teras kantor," kata Daspin, Rabu, 15 Januari 2024.
Kemudian, lanjut Daspin, pada saat bangun pukul 07.00 WIB, pelapor melihat 1 unit sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Sehingga, pelapor bersama temannya mencari di sekitar Desa Pangi, tetapi tidak ditemukan. Korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Banama Tingang.
--page
Usai menerima laporan, jelas Daspin, personel kepolisian bergerak cepat. Pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku diamankan di Jalan Perjuangan Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya oleh Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau. (RETHA/Y)









