BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Ada empat orang tersangka yang diamankan. Mereka ditangkap pada Senin, 13 Jannuari 2025 lalu di dua lokasi berbeda.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, Kamis, 16 Januari 2025 mengatakan, keempat tersangka yang diamankan adalah SA (31), R alias Eros (42), EF (39) dan NTA (28).
Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Katingan. Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
Kemudian, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan para pelaku.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka pertama di wilayah Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di sebuah penginapan wilayah Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah," ujarnya.
--page
Dari hasil penggeledahan, ujarnya, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 49,58 gram, timbangan digital, tiga buah handphone, satu unit mobil dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasatresnarkoba mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dari bahaya narkoba," katanya. (ABDUL GOFUR/Y)









