KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Peristiwa tragis mengejutkan masyarakat di sekitar areal salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini segera dilaporkan oleh seorang warga kepada Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit, didampingi Kasat Reskrim Iptu Markus L.A. Panjaitan, saat menggelar konferensi pers menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah investigasi untuk mengungkap kasus ini.

"Setelah penemuan korban, kami langsung melakukan TPTKP, olah tempat kejadian perkara (TKP), otopsi jenazah, serta pengujian sampel DNA di Puslabfor Polri," ujarnya, Kamis, 16 Januari 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis badik, alat komunikasi elektronik, serta transkrip informasi elektronik. Semua barang bukti diperoleh melalui metode scientific crime investigation.

"Korban adalah seorang pelajar dan pelaku juga seorang pelajar. Keduanya masih anak di bawah umur," ungkapnya.

--page

Lantaran masih di bawah umur, dalam setiap proses penyidikannya, Polres Seruyan melibatkan lembaga bantuan hukum dan Balai Permasyarakatan agar hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum berjalan.

Kronologis kasus ini bermula pada 27 Desember 2024. Korban menghubungi tersangka untuk memberitahukan bahwa ia terlambat datang bulan.

Pada malam berikutnya, yakni 28 Desember 2024, korban dan pelaku bertemu di areal kebun sawit di belakang rumah korban dan terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka.

"Di lokasi itu, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Kemudian pelaku menusuk korban menggunakan badik. Selanjutnya, memindahkan jenazah korban ke lubang rorak, yakni lubang pembuangan pelapah sawit di dekat lokasi kejadian," terangnya.

Setelah beberapa hari penyelidikan intensif, tim gabungan dari Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir berhasil menangkap pelaku pada 9 Januari 2025. Pelaku diamankan di sebuah bedeng dalam area perkebunan kelapa sawit.

"Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Seruyan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Kepada pelaku, dikenakan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain atau tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 sub Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 C UU RI no 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Diubah Terakhir Dengan UU No 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau penjara Paling lama 20 tahun. (FAHRUL/Y)