BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Tengah, M. Andi Rachmatullah, mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menghentikan praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) pada kendaraan angkutan.
Imbauan ini dikeluarkan mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL terhadap keselamatan, infrastruktur, dan lingkungan.
Andi menjelaskan lima dampak negatif dari kendaraan ODOL. Pertama, kendaraan ODOL meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Beban berlebih dan dimensi yang tidak standar membuat kendaraan lebih sulit dikendalikan, sehingga meningkatkan potensi kecelakaan.
Kedua, ODOL merusak infrastruktur jalan dan jembatan. Beban yang melebihi kapasitas jalan menyebabkan kerusakan pada aspal, retak pada jembatan, dan memperpendek umur pakai infrastruktur.
Ketiga, kendaraan ODOL mengganggu kelancaran lalu lintas. Kendaraan yang besar dan berat membutuhkan waktu lebih lama untuk melewati jalan, sehingga menyebabkan kemacetan dan menghambat arus lalu lintas.
--page
Keempat, ODOL berkontribusi pada polusi udara dan kerusakan lingkungan. Kendaraan yang kelebihan beban cenderung lebih boros bahan bakar, sehingga menghasilkan emisi gas buang yang lebih tinggi dan mencemari lingkungan.
Dampak negatif kelima adalah kerugian ekonomi. Kerusakan infrastruktur akibat ODOL membutuhkan biaya perbaikan yang besar, yang akhirnya membebani keuangan negara.
Selain itu, kecelakaan yang disebabkan oleh ODOL juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi korban dan pelaku usaha. Oleh karena itu, menghentikan praktik ODOL sangat penting untuk menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan keberlanjutan ekonomi.
"Sadar bahaya keselamatan, maka dari itu hentikan kendaraan ODOL," tegas Andi, Jumat 24 Januari 2025.
Pihak BPTD Kelas II Kalteng akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang bahaya ODOL.
Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
"Dengan menghentikan praktik ODOL, diharapkan dapat tercipta lingkungan transportasi yang lebih aman, lancar, dan ramah lingkungan," pungkasnya. (PATHUR/y)









