BORNEONEWS, Sampit - Wakil Bupati (Wabup) Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati mengingatkan 20 persen Dana Desa harus dialokasikan untuk ketahanan pangan.
"Penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dilaksanakan dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama desa dan antar desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan desa dan kawasan perdesaan," kata Irawati, Sabtu, 25 Januari 2025.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024, yang mengatur bahwa dari total dana desa sebesar Rp71 triliun, minimal 20 persen harus digunakan untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan secara berkelanjutan.
Program ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan dana desa. Dengan pengelolaan dana desa tersebut memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat desa, terutama dalam hal peningkatan ketersediaan pangan.
"Alokasi dana desa ini diharapkan dapat mendukung swasembada pangan dan makanan bergizi gratis di tingkat desa, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Selain ketahanan pangan, dana desa juga harus dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen.
"Penggunaan dana desa paling tinggi 15 persen dari anggaran dana desa untuk BLT desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









