BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan fakta pada konflik lahan antara perusahaan tambang PT Bumi Makmur Waskita (PT BMW) dan warga di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, bahwa kedua pihak sama-sama memiliki legalitas hukum atas lahan tersebut.
"Keduanya memiliki legalitas yang jelas, dan ini terungkap ketika mediasi dilakukan dengan turun langsung ke lapangan," kata Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Abdul Kadir, Senin, 27 Januari 2025.
Hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan tinjauan lapangan pada Selasa, 21 Januari 2025 sebagai langkah menindaklanjuti rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, permasalahan yang menjadi perhatian adalah proses penerbitan surat kepemilikan lahan tersebut. Abdul Kadir menyoroti kemungkinan adanya kejanggalan dalam proses perizinan perusahaan yang tumpang tindih dengan lahan milik warga yang telah diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Hal yang harus ditelusuri adalah bagaimana izin perusahaan bisa berada di atas lahan yang sudah bersertifikat. Pemerintah dan instansi terkait perlu mendalami hal ini secara menyeluruh untuk menemukan solusi,” tambahnya.
--page
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Muhammad Abadi, yang turut hadir dalam mediasi, menyebutkan bahwa saat ini pihak terkait sedang melakukan pengambilan titik koordinat lahan. Hal ini bertujuan untuk mencocokkan dengan peta perizinan perusahaan sehingga objek sengketa dapat diidentifikasi secara akurat.
“Pengukuran titik koordinat ini penting untuk memastikan posisi lahan yang dipersengketakan sesuai dengan data perizinan. Langkah ini diharapkan memberikan kejelasan dan menjadi dasar dalam menyelesaikan sengketa,” ujar Abadi. (DEWI PATMALASARI/Y)









