SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kawasan hutan di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang baru-baru ini dilaksanakan kegiatan tanam pohon oleh Kelompok Tani Tampukas Jaya Sejahtera diusulkan menjadi kawasan perhutanan sosial. 

Penyuluh kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Andi Heriawan, menjelaskan program perhutanan sosial akan memberikan akses legal kepada masyarakat untuk memanfaatkan hutan secara berkelanjutan.

"Kami mendukung penuh program penghijauan di Desa Lampuyang. Ke depan, kami juga mengusulkan sekitar 700 hektare kawasan hutan di desa ini menjadi perhutanan sosial untuk satu kelompok tani," kata Andi, Senin, 27 Januari 2025.

Andi menambahkan, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang tinggal di kawasan hutan. Dengan adanya perhutanan sosial, aktivitas masyarakat di dalam hutan menjadi legal.

Namun, ada aturan yang harus dipatuhi, seperti tidak boleh membakar lahan, larangan menebang pohon sembarangan, dan larangan menanam sawit di kawasan perhutanan sosial. 

"Sebaliknya, masyarakat didorong untuk menanam pohon buah-buahan dan tanaman kehutanan lainnya," ujarnya.

Sebagai langkah awal, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan bantuan bibit gratis kepada Kelompok Tani Tampukas Jaya Sejahtera untuk penghijauan yang dilaksanakan pada Minggu, 26 Januari 2025.

"Kami menyerahkan lima jenis bibit pohon sebagai bagian dari program penghijauan. Kegiatan ini juga menjadi simbol kepedulian terhadap lingkungan dan cikal bakal penerapan perhutanan sosial," kata Andi.

Kawasan perhutanan sosial diharapkan dapat menciptakan hutan yang lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk lokasi hutan sosial kita tetap sesuai prosesnya kita usulkan dulu begitu mendapat SK kita bisa berkegiatan di dalanlm kawasan perhutanan sosial," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)