PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah melimpahkan dua tersangka pembunuhan warga sipil ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Kedua tersangka, mantan anggota Polri Brigpol Anton Kurniawan dan seorang sopir taksi online berinisial Haryono, telah dinyatakan berkas perkaranya lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Proses penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan 22 saksi dan 6 saksi ahli. Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi satu unit mobil dan senjata api milik Brigpol Anton Kurniawan. Dengan dilimpahkannya kedua tersangka, penyidikan kasus ini di Polda Kalteng dinyatakan selesai.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau hukuman mati," kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu, 12 Februari 2025.

Penyelesaian kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Kalteng dalam bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani laporan warga. Pihak kepolisian juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

Terkait dugaan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pihak kepolisian menyatakan hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan.

"Polda Kalteng berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan menekankan pentingnya profesionalisme seluruh personel dalam melayani masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/H)