SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus pelaku pembunuhan perempuan bernama Siti Hasanah (40), di sebuah kamar barak, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Minggu, 9 Februari 2025.

Pelaku berinisial MA (25) harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh pihak kepolisian, karena berusaha kabur saat hendak diamankan.

Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo menjelaskan, kejadian ini berawal saat MA mendatangi kediaman korban di barak tersebut. Kemudian, pelaku melihat korban mempunyai 3 unit handphone.

"Setelah berbincang dengan korban, tidak lama pelaku melakukan aksinya dengan double stick yang dibawa oleh pelaku, lalu mengambil handphone milik korban," kata Kompol Tri Wibowo, Kamis, 13 Februari 2025.

Lanjutnya, motif MA membunuh korban karena ia memiliki utang di koperasi. Kemudian, MA berniat menguasi 3 unit handphone korban untuk membayar utang tersebut.

--page

"Pelaku sama korban ini berkenalan melalui media sosial, dan pelaku sudah beberala kali datang ke tempat korban," ucap Tri Wibowo.

Saat ini, pelaku bersama sejumlah barang buktinya yakni handphone milik korban, sepada motor pelaku, double stik dan pakaian saat mengeksekusi korban, telah diamankan.

"Atas perbuatannya pelaku kita sangkakan Pasal  340 KHUP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tutup Wakapolres Kotim. (BUDDI RAHMAT H/Y)