BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) gerebek penjualan minuman keras di Jalan Dah Hamzah, di depan Kantor Kelurahan Mendawai, pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 16.18 WIB.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang penjual minuman keras beserta barang bukti arak putih dalam jumlah besar.
Plt. Kepala Satpol PP Kobar Amir Hadi mengatakan, operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras yang meresahkan.
"Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada rumah yang menjual arak putih secara ilegal. Laporan ini langsung kami tindaklanjuti dengan mengerahkan tim ke lokasi," jelas Amir Hadi.
Amir Hadi menjelaskan, pasca mendapatkan perintah dari pimpinan, Wadanton 1 bersama beberapa anggota Satpol PP melakukan penyelidikan di lokasi. Salah seorang anggota Satpol PP Kobar menyamar sebagai pembeli untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
"Begitu anggota kami memastikan adanya transaksi, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," jelas Amir Hadi.
Menurut Amir Hadi, dari hasil operasi ini, petugas Satpol PP menyita 24 kantong plastik arak putih berisi sekitar 500 mililiter per kantong dan satu karung arak putih dengan total volume sekitar 20 liter.
"Seluruh barang bukti sudah kami amankan dan akan dijadikan dasar dalam proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku," jelas Amir Hadi.
Amir Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Kobar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa. Peredaran miras ilegal bisa berdampak buruk bagi keamanan dan ketertiban lingkungan," jelas Amir Hadi
Setelah diamankan, lanjut Amir Hadi, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak menjual miras di Kabupaten Kobar," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/H)









