PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 50 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.

Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas atau overcrowding yang terjadi di Rutan Palangka Raya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan solusi konkret untuk mengurangi kepadatan di Rutan Palangka Raya dan menciptakan kondisi pembinaan yang lebih layak bagi WBP.

"Pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam meningkatkan layanan pemasyarakatan dan menjaga stabilitas keamanan dengan kapasitas yang sesuai," ujarnya, Rabu, 19 Februari 2025.

Sebelum dipindahkan, seluruh WBP menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan badan serta barang bawaan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemindahan. Pelaksana Tugas Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Sugiyanto, menjelaskan bahwa prosedur ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

--page

Proses pemindahan dikawal ketat oleh anggota kepolisian dari Satbrimob Polda Kalteng bersama petugas pemasyarakatan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. Hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama proses pemindahan.

I Putu Murdiana menambahkan bahwa pemindahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kondisi hunian di Rutan Palangka Raya yang saat ini telah melebihi kapasitas. Pemindahan WBP ke Lapas merupakan salah satu solusi yang terus dilakukan untuk mengatasi permasalahan overcrowding di Rutan.

Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan dan menciptakan kondisi yang lebih manusiawi bagi WBP.

"Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya tersebut untuk memastikan hak-hak WBP tetap terpenuhi," pungkasnya. (PATHUR/Y)