KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi tentang aturan terbaru pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kapuas. 

Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kapuas pada Senin, 24 Februari 2025 sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kapuas, Ahmad M. Saribi, dan dihadiri oleh seluruh sekretaris dari organisasi perangkat daerah (OPD) serta kecamatan se-Kabupaten Kapuas. 

Saribi menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait implementasi aturan baru ini, mulai dari jenis pakaian dinas, waktu penggunaannya, hingga atribut dan tanda jabatan yang dikenakan oleh setiap ASN.

Saribi juga menyampaikan bahwa pengaturan pakaian dinas ini perlu disepakati bersama agar penerapannya seragam, sehingga dapat mencerminkan profesionalisme dan wibawa ASN.

--page

Selain itu, ia mengajak seluruh pegawai untuk lebih disiplin dalam menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Dengan adanya aturan ini, kita harus lebih tertib dalam berpakaian karena pakaian dinas adalah identitas ASN serta cerminan etika dan profesionalisme. Terlebih bagi petugas pelayanan yang menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat, penggunaan pakaian dinas yang rapi dan sesuai aturan akan memberikan kesan yang baik," ujar Saribi.

Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan disiplin dan profesionalisme ASN dalam berpakaian, sehingga menciptakan aparatur yang handal dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya. (DODI/Y)