PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu, 26 Februari 2025. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Sebanyak tujuh tersangka telah dilimpahkan ke Kejati Kalteng beserta barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Satu tersangka lainnya telah meninggal dunia sebelum proses hukum berlanjut.

"Kasus ini sudah dinyatakan tahap dua oleh penyidik sehingga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memproses hukum lebih lanjut," jelas Kombes Pol Erlan Munaji.

Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam menangani kasus korupsi. Polda Kalteng selalu berupaya untuk menangani kasus korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Proses hukum yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Penyidik Polda Kalteng saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus korupsi Disdik Kalteng. Pengembangan ini bertujuan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan tidak ada pelaku yang luput dari jeratan hukum.

"Pelimpahan berkas perkara ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus korupsi Disdik Kalteng, kejati Kalteng kini akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan penuntutan terhadap para tersangka," pungkasnya. (PATHUR/H)