BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan (MBLB) kepada Ketua DPRD Kalteng.
Edy menjelaskan, Perpres Nomor 55 Tahun 2022 mengamanatkan gubernur sebagai pihak yang berwenang dalam perizinan usaha pertambangan MBLB.
"Selain itu, muncul istilah Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB, sehingga diperlukan regulasi daerah untuk mengatur pengelolaan pertambangan di Kalteng," kata Edy di Palangka Raya.
Dia menekankan pentingnya tata kelola pertambangan agar aktivitas eksploitasi dapat berdampak baik terhadap lingkungan dan masyarakat sekaligus menguatkan roda pembangunan.
Edy juga mengingatkan dampak negatif jika pertambangan tidak memiliki aturan yang jelas, seperti perselisihan sosial dan monopoli oleh pihak tertentu.
--page
"Untuk itu, diperlukan suatu aturan yang dapat mengarahkan perilaku masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik," ujarnya.
Menurut dia, Raperda ini sangat penting, sebagai salah satu strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan pertambangan, khususnya MBLB, di Kalteng. (HERMAWAN DP/Y)









