BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan pentingnya tata kelola pertambangan mineral non logam dan batuan (MBLB) melalui penyusunan Peraturan Daerah.
Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan kepada gubernur untuk sektor pertambangan komoditas MBLB.
"Selain itu, lahir istilah Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB, serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat gubernur," kata Edy di Palangka Raya, Rabu, 5 Maret 2025.
Ia menambahkan, pertambangan memiliki nilai ekonomis tinggi, namun harus dikelola dengan baik agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan.
"Besarnya potensi yang ada tidak sebanding dengan kebutuhan yang terus meningkat. Kita tentu tidak menginginkan eksploitasi yang tidak mendukung kelangsungan hidup masyarakat dan pembangunan," ujarnya.
--page
Tanpa aturan yang jelas, kata Edy, bisa terjadi kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga monopoli oleh pihak tertentu. "Diperlukan aturan yang mengarahkan agar pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik," tegasnya. (HERMAWAN DP/Y)









