PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Proyek pengaspalan ulang Jalan Ahmad Yani di Palangka Raya oleh Dinas PUPR Kalteng menimbulkan tanda tanya di tengah upaya rasionalisasi anggaran.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan proyek tersebut bukan bagian dari kebijakan pemerintahannya dan menduga adanya upaya sabotase dari dalam.

Agustiar mengatakan tiap jalan ada kewenangan tersendiri. Dia menyampaikan rasionalisasi anggaran masih berjalan, sehingga dikhawatirkan hal tersebut dapat menimbulkan masalah.

“Ini bukan kebijakan gubernur, ini kan kegiatan orang yang ingin menyabotase dari dalam,” ujar Agustiar Sabran saat melakukan kunjungan ke Universitas Palangka Raya, Selasa, 11 Maret 2025.

Adapun proyek pengaspalan ini merupakan bagian dari program Dinas PUPR Kalteng dengan total anggaran mencapai Rp 29,3 miliar. Pekerjaan pengaspalan dimulai pada 10 Februari 2025 dan dijadwalkan selesai pada 17 Oktober 2025.

Kontraktor pelaksana dipegang oleh PT Multi Karya Primas Mandiri, dengan PT Tema Karya Mandiri sebagai konsultan proyek.

Salah seorang konsultan proyek, Arya menyampaikan pengaspalan ulang dilakukan karena lapisan aspal lama dinilai mulai aus dan berbatu meskipun terlihat mulus secara visual.

“Ini dari provinsi, anggarannya Rp 29 miliar lebih. Ini sebenarnya untuk melapis aspal yang sudah aus. Ini bukan masalah rata atau tidak ratanya. Kalau tidak ditangani bisa hancur, karena sudah mulai terkelupas dari strukturnya dan berbatu,” ujar Arya.

Pihak konsultan berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran proyek ini, meskipun terdapat kebingungan mengenai alokasi anggaran serta kurangnya koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi dalam program perbaikan jalan.

Sementara itu, Borneonews mencoba konfirmasi langsung terkait proyek pengaspalan jalan ke Dinas PUPR Kalteng namun pejabat yang kompeten tidak ada dikantor.

“Hari ini bapak kepala dinas tidak ada ke kantor, Kepala Bidang Bina Marga dan Kasi Jalan juga sedang tidak ada,” tutur security dinas, Kamis, 13 Maret 2025. (HERMAWAN DP/j)