BORNEONEWS, Sampit - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati bersama Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kotim, Satpol Pp dan Kepolisian menemukan Minyakita dari salah satu produsen disunat atau kurang takaran.
"Mengenai ramainya berita yaitu adanya pengurangan takaran pada minyakita ternyata tadi sesuai dengan hasil di lapangan memang ada salah satu produksi dari perusahaan memang kurang takarannya," kata Irawati saat inspeksi mendadak (sidak) pasar, Senin, 17 Maret 2025.
Tim gabungan mengukur minyakita di Pasar PPM, Distributor, dan Pasar Subuh dengan 3 sampel dari produsen yang berbeda-beda. Minyakita yang dijual salah satu pedagang ternyata memiliki takaran kurang dari 1 liter.
Minyakita kemasan botol yang diproduksi PT Samari Borneo Indah dari Kotawaringin Barat, isinya hanya 940 ml, sehingga kurang 60 ml dari takaran yang tertera dalam kemasan. Namun, minyakkita kemasan bantal produsen yang sama memiliki takaran yang pas 1 liter.
Lanjutnya, untuk Minyakita kemasan botol dari Koperasi Media Bersama Sejahtera dari Kotawaringin Barat justru melebihi takaran yang tertera yang semestinya 1 liter, saat diukur lebih 10 ml.
"Kemasannya botolnya berbeda. Yakni kemasan botol bertutup hijau lebih dari 1 liter, sementara yang kurang takaran tadi botol tutup kuning," ujarnya.
Terakhir, dirinya mengecek Minyakita produksi PT Sukajadi Sawit mekar, yang memiliki takaran tepat 1 liter saat dilakukan ukur ulang.
Kurangnya takaran minyak goreng ini tentu merugikan masyarakat yang membeli sesuai dengan harga per liter. Serta merugikan pemerintah yang telah memberikan subsidi bagi penjualan minyak kita.
"Untuk tindak lanjutnya kami serahkan kepada pihak berwajib karena mereka yang berhak menangani tindakan selanjutnya. Makanya kami hari ini membawa dari kepolisian juga," ujar Irawati.
Dirinya menghimbau masyarakat apabila ingin membeli minyakita yang subsidi dari pemerintah, lebih baik membeli dari produksi Koperasi Media Sejahtera Bersama atau memilih kemasan bantal karena saat pengukuran rata-rata kemasan tersebut tepat takarannya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim Fahrujiansyah menyampaikan, hasil dari pengecekan minyak bersubsidi tersebut akan disampaikan melalui sistem online ke Kementerian Perdagangan untuk menentukan tindak lanjutnya.
"Karena hubungannya kepada perlindungan konsumen. Masyarakat ini kan konsumen, masyarakat dirugikan. Ini berbicara 60 ml yang kurang dalam setiap kemasan, jika dikali ribuan kemasan berarti pemerintah juga dirugikan," katanya.
Sebab ada subsidi pemerintah dalam memproduksi minyakita, sehingga harga minyak kita di bawah harga standar minyak lainnya. Bahkan minyakita dengan HET Rp15.500 harganya lebih rendah dari minyak curah Rp 17.000 lebih per liter. (DEWI PATMALASARI/H)









