BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 2 Pangkalan Bun berhasil membongkar praktik jual beli ratusan telur penyu sisik secara ilegal melalui media sosial Facebook.
Dalam operasi yang dilakukan bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kalteng, petugas menyita 846 butir telur penyu sisik.
Kepala BKSDA Kalteng SKW 2 Pangkalan Bun, Dendi Setiadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait penjualan bibit satwa dilindungi di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sebanyak 846 butir telur penyu sisik disita dalam operasi yang dipimpin oleh BPSPL dan PSDKP Wilayah Kalteng. Penyelidikan hingga penggagalan dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025," ujarnya, Rabu, 19 Maret 2025.
Dendi menjelaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam penjualan ilegal ini merupakan warga Desa Air Hitam, Provinsi Kalimantan Barat. Pelaku mencoba menjual telur penyu sisik di Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
--page
"Saat ini 846 butir telur penyu sisik tersebut sudah disita dan dititipkan di kantor SKW II BKSDA Kalteng untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi, serta menekan perdagangan ilegal yang dapat merusak keseimbangan ekosistem laut.
"Jika tidak ditindak, praktik ini bisa mengancam keberlangsungan populasi penyu sisik, yang pada akhirnya berdampak pada kelestarian ekosistem laut," tegasnya.
Sebagai informasi, perlindungan terhadap penyu sisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen-LHK) Nomor 106 Tahun 2018. Satwa ini masuk dalam daftar jenis yang dilindungi dan setiap pelanggaran terhadapnya dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (DANANG/Y)









