SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Penyitaan lahan sawit oleh pemerintah melalui Satgas Garuda PKH akan berdampak pada masyarakat, terutama koperasi yang bermitra dengan perusahaan perkebunan.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Abadi mengatakan, saat ini banyak warga bergantung pada sisa hasil kebun (SHK) yang diterima setiap tiga bulan sekali melalui koperasi plasma. 

“Tentunya ini berdampak bagi masyarakat, terutama koperasi yang kebunnya disita. Jika statusnya sudah disita, koperasi tidak bisa lagi mengelola kebunnya, sehingga masyarakat pun terkena dampaknya,” kata Abadi, Senin, 24 Maret 2025.

Abadi berharap pemerintah pusat memberikan alternatif solusi bagi koperasi yang terdampak, terutama koperasi yang riil adanya. Menurutnya, ada kemungkinan koperasi dapat tetap beroperasi dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

“Kami berharap ada kebijakan khusus bagi koperasi yang benar-benar ada dan aktif. Jangan sampai masyarakat yang paling terkena dampak,” tambahnya.

Saat ini, Satgas Garuda PKH terus melakukan pemasangan papan sitaan dan penertiban lahan sawit di berbagai wilayah Kotim. Targetnya, penertiban ini akan selesai sebelum akhir bulan di seluruh Kalimantan Tengah.

Sementara itu Bupati Kotim Halikinnor menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban ini. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penjarahan atau mengambil hasil sawit dari lahan yang telah disita.

“Lahan hasil penertiban ini akan diserahkan kepada PT Agrinas untuk dikelola secara profesional,” ujar Halikinnor.

Halikinnor mengatakan, pengambilalihan lahan ini bukan berarti pemutusan hubungan kerja. Pekerja kebun dan buruh pabrik kelapa sawit tetap dapat bekerja seperti biasa.

“Pekerja tetap melanjutkan aktivitasnya, pabrik tetap beroperasi. Hanya manajemennya yang diambil alih oleh pemerintah. Keuntungan dari hasil perkebunan ini akan masuk ke negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan lagi ke perusahaan ilegal,” katanya.

Pemerintah berharap langkah ini akan mengoptimalkan pengelolaan perkebunan sawit secara legal dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat serta negara. (DEWI PATMALASARI/j)